Realitarakyat.com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah membantu menyelesaikan sekitar 14.000 perkara melalui mekanisme mediasi. Menurut dia, penyelesaian tersebut berpotensi menghemat keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun.
“Dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice. Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian 14 ribu kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Supratman mengatakan saat ini terdapat sekitar 83.960 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Posbankum telah menerima sekitar 16.000 pengaduan. Sebanyak 14.000 perkara di antaranya disebut telah diselesaikan melalui mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Sementara sekitar 2.000 perkara lainnya akan dilanjutkan melalui layanan bantuan hukum gratis.
Menurut Supratman, sejumlah persoalan yang paling banyak dilaporkan melalui Posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menyebut sebagian besar perkara tersebut tergolong ringan sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
“Pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum,” kata Supratman.
Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan sejumlah unsur di tingkat masyarakat, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta paralegal.
Kepala daerah maupun lurah setempat juga dapat berperan sebagai hakim juru damai dalam penyelesaian perkara di tingkat lokal.
Supratman mengatakan pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip restorative justice yang juga menjadi salah satu pendekatan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru, ini sudah sejalan pendekatannya restorative justice,” ujarnya.(Arp)







