Realitarakyat.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memperbarui data penindakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia dengan menetapkan 162 orang sebagai tersangka perorangan.
Selain pertanggungjawaban pidana individu, penyidik Bareskrim Polri juga memperluas pengusutan ke ranah kejahatan korporasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengonfirmasi bahwa sebanyak 95 entitas korporasi saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan intensif.
Langkah tegas ini diambil untuk mengusut keterlibatan perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan demi kepentingan ekspansi usaha.
“Yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang kasus karhutla, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan. Sebanyak 95 korporasi juga sedang diproses terkait perkara karhutla,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Jumat (18/9/2026).
Bareskrim Polri mencatat total 219 perkara karhutla sedang ditangani oleh jajaran polda di seluruh Indonesia dengan sebaran kasus terbanyak berada di wilayah Kalimantan Barat dan Riau.
Polda Kalbar tercatat mengusut 65 kasus, disusul Polda Riau sebanyak 57 kasus, serta puluhan kasus lainnya yang tersebar di Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, hingga wilayah Sulawesi.
Penegakan hukum skala besar ini dilakukan secara berkesinambungan guna memberikan efek jera serta menekan dampak pencemaran udara akibat asap kebakaran lahan.
Polri berkomitmen untuk menuntaskan seluruh berkas perkara hingga menyeret jajaran pengurus korporasi yang terbukti melanggar undang-undang ke meja hijau.
“Kami telah menangani 219 perkara yang mana perkara itu tersebar pada masing-masing polda. Saat ini sudah ada 162 yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irhamni menjelaskan rincian data penindakan.
Pengusutan kasus karhutla dipastikan bakal terus berkembang seiring berjalannya proses pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti-bukti fisik di lapangan.
Publik diharapkan ikut mengawasi proses hukum ini agar penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dapat berjalan transparan dan berkeadilan.[prs]







