Realiatarakyat.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa angka lima persen merupakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang paling ideal untuk diterapkan dalam RUU Pemilu.
Pernyataan tersebut mengemuka di tengah hangatnya pembahasan revisi regulasi pemilu yang kini mulai digulirkan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.
Bahlil mengungkapkan bahwa dalam komunikasi lintas partai politik, muncul beragam usulan angka ambang batas mulai dari rentang di bawah empat persen hingga menyentuh tujuh persen.
Kendati demikian, ia menilai opsi lima persen menjadi titik temu yang paling rasional bagi keberlanjutan penyederhanaan sistem politik nasional.
“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita lintas partai, ada yang menginginkan 6 persen, 7 persen, 5 persen, atau di bawah itu. Namun, mungkin angka ideal itu 5 persen cocoklah ya,” kata Bahlil di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sikap Golkar ini sejalan dengan pandangan mayoritas partai pemilik kursi di Senayan—seperti Partai Gerindra, PDIP, dan PKS—yang secara terbuka juga mendorong norma lima persen.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menilai besaran tersebut dapat menunjang efektivitas jalannya pemerintahan serta mempermudah konsolidasi kekuasaan.
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menyuarakan keberatan jika ambang batas parlemen ditetapkan melebihi angka empat persen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menilai kenaikan batas tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 karena berisiko membuang banyak suara sah pemilih.
“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, melainkan karena batas di atas 4 persen berpotensi menyebabkan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan risikonya.
Dinamika pembahasan RUU Pemilu dipastikan bakal terus berkembang di parlemen seiring berbedanya kepentingan antarpartai politik.
DPR RI berkomitmen untuk menguji seluruh masukan serta menyeimbangkan aspek efisiensi pemerintahan dengan asas keterwakilan suara rakyat.[prs]







