DPR  

Charles Minta BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Cegah PMI Nonprosedural

Charles Minta BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Cegah PMI Nonprosedural
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. //net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong kolaborasi lintas instansi untuk memperkuat sosialisasi sekaligus mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Charles, sinergi diperlukan agar program pelindungan PMI tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan Charles saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (24/9/2026).

Ia menilai pemerintah provinsi, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, serta aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi masing-masing secara terpadu.

“Dan kami harapkan tentunya kolaborasi antarinstansi, baik itu pemerintah provinsi, BPJSTK, dan BP3MI, dan juga pihak aparat penegak hukum apabila bisa bersama-sama menjalankan fungsinya secara optimal masing-masing,” kata Charles, Jumat (25/9/2026).

“Maka saya rasa kita bisa menekan angka keberangkatan PMI secara nonprosedural dan bisa membawa manfaat yang lebih baik untuk Provinsi NTT,” lanjutnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX DPR RI bersama BPJS Ketenagakerjaan turut memperkuat sosialisasi mengenai pelindungan dan jaminan sosial bagi PMI di NTT.

Charles meminta BPJS Ketenagakerjaan memperluas sosialisasi dengan menggandeng kementerian dan instansi terkait agar informasi mengenai pelindungan PMI dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Selain itu tadi kami juga menekankan pentingnya sosialisasi, tadi kami datang juga dengan mitra kami yaitu BPJS Ketenagakerjaan untuk gencar melakukan sosialisasi,” kata politikus PDIP ini.

Legislator Dapil DKI Jakarta ini juga sudah meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat, mendorong lebih lagi program-program sosialisasi untuk warga masyarakat di Provinsi NTT.

“Sehingga ke depan kita bisa memiliki ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik termasuk dalam hal pengiriman pekerja migran Indonesia,” katanya.

Charles mengatakan sosialisasi dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan didorong menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Disnakertrans dalam kegiatan sosialisasi di daerah.

“Dalam sosialisasi ini kan Bapak bisa mendorong kepesertaan, jumlah kepesertaan lebih banyak, sekaligus dalam sosialisasi yang sama, gandeng teman-teman di daerah untuk melakukan pencegahan terhadap keberangkatan secara ilegal atau nonprosedural gitu,” ucap dia.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepesertaan aktif PMI asal NTT per 21 September 2026 tercatat sebanyak 7.367 orang, masih di bawah target 11.290 orang.

Ia menjelaskan mayoritas PMI asal NTT yang bekerja ke luar negeri berlatar belakang pendidikan SLTA sehingga sosialisasi akan diarahkan ke SMA dan SMK mulai semester pertama tahun ajaran baru.

Di sisi lain, Charles menilai keterbatasan anggaran daerah perlu disikapi dengan memperkuat kerja sama antarinstansi agar program pelindungan PMI tetap berjalan optimal.

“Jadi kerja bersama, kolaborasi antarinstansi itu penting untuk dilakukan. Apalagi kita ketahui hari ini ada tekanan fiskal baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” kata dia.

“Sehingga saya rasa kita harus bisa memanfaatkan anggaran yang ada, kalau perlu harus kolaborasi, saya rasa kolaborasi bisa menghasilkan hal-hal yang baik,” jelasnya.

Selain sosialisasi, Charles meminta aparat penegak hukum terus menjalankan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah praktik serupa sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang memberangkatkan PMI melalui jalur nonprosedural.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan PMI asal NTT secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT, BP3MI NTT, Disnakertrans Provinsi NTT, jajaran Polda NTT, serta BPJS Ketenagakerjaan.[prs]