Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025 yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat perbuatan melawan hukum berupa praktik under invoicing.
PT TPL diduga memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk pulp yang dihasilkan dari segi karakteristik, kegunaan, hingga harga nilainya.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” ujar Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9).
Produk olahan bubur kertas tersebut dijual PT TPL kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta PT Asia Pacific Rayon di dalam negeri.
Dalam melancarkan aksinya, PT TPL juga tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan yang semestinya kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Selain manipulasi dokumen ekspor, Kejagung mendapati adanya kerja sama ilegal antara pihak korporasi dengan oknum pejabat berwenang agar terhindar dari pengawasan pajak.
Guna memuluskan praktik ini, PT TPL melibatkan dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan.
Akibat kongkalikong tersebut, pejabat pemeriksa tidak melakukan pengujian kewajaran harga transaksi, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Sebelumnya, manajemen PT Toba Pulp Lestari melalui Direktur sekaligus Corporate Secretary Anwar Lawden menyatakan bahwa perseroan telah menerima informasi terkait pengusutan perkara ini dan sedang melakukan pendalaman serta verifikasi internal.
Pihak perusahaan menegaskan akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) serta berkomitmen untuk tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)







