Hukum  

Disita Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidangkan!

Disita Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidangkan!

Realitarakyat.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah memasuki tahap finalisasi.

Langkah ini merupakan persiapan akhir menjelang pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono menjelaskan bahwa proses teknis penyidikan dari pihak internal Kejagung telah dinyatakan selesai.

Perkara tersebut rencananya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21, dari penuntut umum,” kata Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Keputusan pengusutan ini disepakati melalui rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Tim 9, Jampidsus, Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK, hingga Komisi Kejaksaan.

Forum tersebut mengonfirmasi bahwa tindak pidana asal dari kasus TPPU ini berakar dari dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara skandal pencucian uang ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.

Tiga figur tersebut meliputi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, seorang pengacara bernama Don Ritto, serta pihak swasta atas nama Nurman Herin.

Rudi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Tim 9 dijalankan secara profesional, objektif, dan terukur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Langkah penanganan perkara dipastikan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pelimpahan berkas perkara dan penyitaan barang bukti berharga dari pihak kepolisian.

Barang bukti bernilai fantastis yang berhasil disita di antaranya mencakup batangan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai valuta asing yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.[prs]