Realitarakyat.com – Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, mendesak aparat penegak hukum menangani secara tegas dan profesional kasus dugaan penodaan agama di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurutnya, kepastian dan keadilan hukum diperlukan untuk menjaga ketenteraman serta kerukunan antarumat beragama.
Hal tersebut disampaikan Amin saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Jember, Sabtu (26/9/2026).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut menyikapi perkara yang bermula dari unggahan video seorang warga Desa Sumberweling berinisial AA di media sosial TikTok.
Dalam video tersebut, AA disebut mengaku pernah bertemu langsung dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
Unggahan itu kemudian memicu keresahan warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam setempat serta berujung pada laporan dugaan penodaan agama kepada kepolisian.
“Kerukunan umat beragama membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Setiap dugaan penodaan agama harus ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai hukum,” kata Amin.
“Jangan sampai ketidaktegasan menimbulkan kesan pembiaran yang memicu keresahan dan konflik di masyarakat,” tegasnya.
Sebelum perkara dilaporkan ke polisi, warga dan tokoh masyarakat disebut telah menempuh upaya mediasi atau tabayun sebanyak dua kali pada 16 September 2026 di Mapolsek Sumberbaru.
Upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga warga bersama sejumlah elemen masyarakat kemudian menempuh jalur hukum.
Amin menegaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati keyakinan serta hak orang lain.
Apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran, politikus PKS ini meminta tindakan diberikan secara tegas dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap orang berhak menjalankan agama dan keyakinannya, tetapi juga wajib menghormati keyakinan orang lain,” jelas Amin.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, harus ada tindakan tegas dan proporsional. Jangan sampai ketidaktegasan justru memicu keresahan dan konflik horizontal,” ujarnya.
Di sisi lain, Amin mengapresiasi warga dan tokoh masyarakat Sumberbaru yang terlebih dahulu mengedepankan dialog dan tabayun sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat musyawarah dan persatuan dalam nilai-nilai Pancasila.
“Setelah persoalan masuk ke ranah hukum, percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Amin juga meminta masyarakat, termasuk pihak dari luar Sumberbaru dan Jember, tidak melakukan mobilisasi massa yang berpotensi memperkeruh situasi.
Ia mendorong Polres Jember menangani perkara secara transparan, profesional, berbasis bukti, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut sempat diwarnai insiden pelemparan batu terhadap rumah yang berkaitan dengan perkara.
Kepolisian sebelumnya mengimbau berbagai pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum.
Amin turut mengingatkan masyarakat mengenai potensi gesekan akibat penyebaran konten keagamaan yang belum terverifikasi di media sosial.
Menurutnya, ruang digital merupakan ruang publik yang menuntut tanggung jawab, kehati-hatian, dan kemampuan melakukan tabayun sebelum informasi disebarluaskan.
“Di era media sosial, sebuah pernyataan dapat menyebar luas dalam hitungan jam dan menyentuh sensitivitas keagamaan banyak orang,” jelas Amin.
“Karena itu, pembuat maupun pengguna konten harus mengedepankan kehati-hatian, melakukan tabayun, dan tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.
Amin berharap perkara di Sumberbaru dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan tuntas tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Empat Pilar Kebangsaan mengajarkan bahwa keberagaman adalah bagian dari jati diri bangsa. Perbedaan harus dijaga melalui hukum dan musyawarah, bukan kekerasan atau amuk massa,” pungkasnya.[prs]







