Hukum  

Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi MBG ke Kejari Jakarta Pusat

Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Realitarakyat.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan enam tersangka terdiri atas sejumlah pejabat BGN dan dua pihak swasta.

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” kata Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah Dadan Hindayana yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026.

Selain Dadan, terdapat Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.

Tersangka lainnya yakni Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026.

“Lalu, Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” ujar Anang.

Dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani proses hukum pada tahap penuntutan setelah pelimpahan perkara dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

“Untuk selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” kata Anang.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG memasuki tahapan sebelum persidangan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, akan dilimpahkan secara menyusul.

Proses pelimpahan terhadap Andri dilakukan secara terpisah dari enam tersangka yang telah lebih dahulu diserahkan kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

Anang juga mengungkapkan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun,” katanya saat menyampaikan nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Nilai dugaan kerugian tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.

Setelah surat dakwaan selesai disusun, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan sesuai ketentuan hukum.[prs]