Realitarakyat.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar sindikat penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu NS yang bertindak sebagai pemodal dan GJ sebagai eksekutor lapangan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di area PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) pada Kamis (24/9/2026).
Sindikat ini melancarkan aksinya dengan mengerahkan truk tronton untuk memborong solar subsidi di sepanjang jalur SPBU Serang–Merak.
“Tersangka NS menyuplai dana kepada GJ. Modal tersebut lalu dibagikan kepada para sopir truk tronton masing-masing Rp1 juta untuk membeli solar subsidi menggunakan barcode Pertamina milik para sopir,” kata Maruli, Minggu (27/9/2026).
Setelah tangki truk terisi penuh, kendaraan kembali ke lokasi penampungan.
Seorang karyawan berinisial RH bertugas menyedot solar dari tangki ke dalam jerigen kapasitas 35 liter, sebelum dikumpulkan ke dalam wadah penampungan besar (kempu) berkapasitas satu ton.
Solar bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali ke pasaran dengan harga industri seharga Rp11.000 per liter.
Dalam operasi penggerebekan, penyidik menyita empat unit truk tronton, satu wadah kempu berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi, 22 jerigen berisi solar, serta peralatan pompa dan selang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. (*)







