Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa kebijakan konsesi potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan kolaboratif agar tidak berhenti sekadar di atas kertas.
Regulasi yang diteken pada 2 Juli 2026 tersebut mencakup sembilan sektor strategis, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, hingga ketenagakerjaan dan kewirausahaan.
Pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi pada awal September untuk mematangkan persiapan penerapannya di lapangan.
Kendati demikian, Lestari mengingatkan bahwa aturan tersebut harus dibarengi dengan penguatan di daerah, termasuk harmonisasi dan penerbitan peraturan daerah yang inklusif di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat masih minimnya akses riil bagi kelompok disabilitas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari total 17,9 juta penyandang disabilitas di tanah air, hanya 2,8 persen yang mampu merampungkan pendidikan tinggi.
Selain itu, sekitar 70 persen di antaranya masih bergantung pada sektor informal.
Melalui komitmen lintas sektoral dan pembangunan sistem layanan publik yang efektif, negara didorong untuk terus konsisten menghadirkan kesempatan yang setara bagi seluruh warga tanpa terkecuali. (ndi)







