Realitarakyat.com — Polres Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kosek Putih.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Jumat (11/9/2026).
Kapolres Paluta AKBP Dhery Pajariadono mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan tiga pria berinisial AP, MIN, dan RP.
Dari lokasi, polisi menemukan plastik klip transparan yang diduga berisi sabu serta uang tunai Rp 100.000.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sementara MIN dan RP mengaku baru menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut,” kata Dhery, Sabtu (12/9/2026) malam.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan AP. Ia menyebut sabu tersebut sebelumnya diantar oleh seorang pria berinisial EI.
Petugas selanjutnya memburu EI hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga sabu.
Selain itu, petugas menyita buku catatan, jaket abu-abu, dompet, satu unit telepon seluler Vivo berwarna hijau, serta uang tunai Rp 2,1 juta.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Paluta.(Arp)







