Realitarakyat.com – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam APBN 2027 yang disepakati, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan mengenai proyeksi dan target ekonomi yang telah disepakati bersama pemerintah.
Salah satu kesepakatan utama DPR dan pemerintah adalah target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027.
“Target 6% dibutuhkan sebagai jembatan untuk memperbesar kue ekonomi. Dengan skala ekonomi lebih besar, kita harapkan mayoritas rakyat mendapatkan manfaat dari aktivitas produksi dan konsumsi,” kata Said saat menyampaikan laporan.
Said mengakui pencapaian target tersebut bukan perkara mudah sehingga pemerintah akan melanjutkan strategi untuk memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi.
“Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan oleh Pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi,” lanjutnya.
Banggar DPR bersama pemerintah juga menyepakati perbaikan iklim investasi melalui strategi penataan ease of doing business secara lebih progresif dan terukur.
“Sebab tidak mungkin mengandalkan pertumbuhan ekonomi 6% hanya dengan kekuatan APBN, itulah sebabnya penting melibatkan peran swasta dalam pembangunan,” terang Said.
Setelah laporan Banggar disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Anggota DPR kemudian menjawab “setuju” secara serentak yang dilanjutkan dengan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan.
Dengan keputusan tersebut, pendapatan negara dalam APBN 2027 terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat, baik kementerian/lembaga maupun non-kementerian/lembaga, sebesar Rp3.371,26 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun.
Pengesahan APBN 2027 menjadi dasar pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah pada tahun anggaran mendatang.
Target pertumbuhan ekonomi 6 persen sekaligus menjadi salah satu indikator utama yang disepakati DPR dan pemerintah dalam kerangka anggaran tersebut.[prs]







