Status Anak Krakatau Turun Jadi Waspada

Status Anak Krakatau Turun Jadi Waspada

Realitarakyat.com — Aktivitas Gunung Api Anak Krakatau di Selat Sunda menunjukkan kecenderungan menurun. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menurunkan status gunung api tersebut dari Level III atau Siaga menjadi Level II atau Waspada.

Penurunan status berlaku mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

Gunung Api Anak Krakatau merupakan gunung api aktif tipe A yang berada di perairan Selat Sunda dan secara administratif masuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Pemantauan aktivitas gunung dilakukan melalui dua pos pengamatan, yakni Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau di Kalianda, Lampung Selatan, dan Pos Pengamatan di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten.

Status Anak Krakatau sebelumnya dinaikkan menjadi Level III atau Siaga pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB menyusul peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi.

Setelah peningkatan aktivitas tersebut, Anak Krakatau tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.

Aktivitas kembali meningkat pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB. Saat itu terjadi erupsi menerus selama sekitar 25 jam.

Berdasarkan pemantauan citra satelit, erupsi tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari pusat erupsi.

Setelah erupsi menerus berakhir, Anak Krakatau masih mengalami tujuh kali erupsi strombolian. Namun, aktivitas vulkaniknya kemudian menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan penurunan aktivitas juga terlihat dari data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi.

Pada 20 September 2026, pemantauan kegempaan mencatat satu kali gempa frekuensi rendah serta tremor menerus dengan rata-rata amplitudo sekitar 2 milimeter.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tersebut, Badan Geologi memutuskan menurunkan tingkat aktivitas Anak Krakatau ke Level II atau Waspada.

Meski status turun, masyarakat tetap diminta waspada terhadap potensi bahaya aktivitas vulkanik.

Masyarakat di sekitar Anak Krakatau serta wisatawan dan pendaki dilarang memasuki wilayah dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunung api.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.

Sementara itu, masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung diminta tetap tenang dan tidak mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai ancaman tsunami akibat erupsi Anak Krakatau.

Masyarakat dapat tetap beraktivitas seperti biasa dengan mengikuti informasi dan arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta otoritas terkait.

Penurunan status ini bukan berarti aktivitas Anak Krakatau sepenuhnya berhenti. Badan Geologi tetap melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan aktivitas gunung api tersebut.(Din)