Realitarakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah sepakat dengan target DPR RI yang membidik penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026.
Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan secara langsung kepada jajaran menteri teknis terkait untuk bekerja cepat menyelesaikan pembentukan undang-undang tersebut.
“Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Yusril menjelaskan bahwa saat ini pihak eksekutif masih menunggu hasil perumusan internal di tingkat legislatif.
Begitu draf resmi diserahkan DPR kepada Presiden, pemerintah akan segera menunjuk menteri perwakilan untuk menggelar pembahasan bersama.
Ia optimistis proses pembahasan materi RUU Perampasan Aset kelak tidak akan memakan waktu lama dan berpotensi tuntas hanya dalam kurun waktu satu bulan, lantaran strukturnya berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Karena kan RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru,” jelas Yusril.
Sebelumnya, jajaran Pimpinan DPR RI menegaskan komitmennya bahwa RUU Perampasan Aset bakal disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama pimpinan DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco menjamin bahwa DPR akan membagikan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta membuka ruang partisipasi publik setuas-luasnya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI agar penyusunan regulasi berlangsung transparan dan akuntabel.[prs]







