RUU LLAJ Diperketat, Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dipidana

RUU LLAJ Diperketat, Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dipidana
Ilustrasi Truk ODOL/Net

Realitarakyat.com – Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk memperkuat sanksi pidana terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengemudi, tetapi juga mencakup pemilik barang, pemilik kendaraan, dan korporasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan perluasan subjek pidana tersebut telah disepakati pemerintah dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ucap Dudy.

Dalam ketentuan yang diusulkan, tanggung jawab tindak pidana ODOL disusun secara berurutan mulai dari pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memperluas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran daya angkut kendaraan.

Dudy menjelaskan pemidanaan dalam ketentuan tersebut dilakukan dengan asas *una via

“Seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama,” demikian prinsip una via yang menjadi dasar penerapan pemidanaan dalam ketentuan tersebut.

Untuk mendukung pengawasan dan penerapan sanksi, RUU LLAJ juga mengatur mekanisme pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut maupun cara pengangkutan barang.

Pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut wajib menggunakan peralatan elektronik.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan persoalan kendaraan dengan muatan berlebih menjadi salah satu perhatian parlemen dalam penyusunan RUU LLAJ.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ucap Syaiful.

Menurut Syaiful, data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan angka kecelakaan di jalan tol masih relatif tinggi setiap tahunnya.

Ia menyebut kendaraan truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam kecelakaan tersebut.

Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan di jalan tol dengan korban 688 orang meninggal dunia, 237 orang luka berat, dan 2.564 orang luka ringan.

Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal dunia, 285 orang luka berat, dan 2.971 orang luka ringan.

Pengaturan mengenai ODOL dalam RUU LLAJ selanjutnya diarahkan untuk memperkuat aspek keselamatan sekaligus memperjelas rantai pertanggungjawaban dalam kegiatan pengangkutan barang.

Dengan perluasan subjek pidana tersebut, pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, serta pengemudi dapat menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan yang diatur dalam RUU.[prs]