Hukum  

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp25 miliar. Kasus ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.