Hukum  

Realitarakyat.com  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.