Hukum  

Realitarakyat.com – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi melalui ‘restoratif justice’ (RJ) mendapat keringanan hukuman dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika itu masing-masing inisial K (27) dan A…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.