Daerah  

Realitarakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp3.774.378,35, naik 0,33 persen atau Rp12.482,35 dari UMK 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan UMK Tarakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.