Hukum  

Realitarakyat.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.