Realitarakyat.com – Beras premium dalam negeri dipastikan tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024)…
beras premium dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



