Hukum  

Realitarakyat.com – Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika harus direhabilitasi bukan lagi dijatuhi hukuman pidana penjara. “Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.