Terdakwa Korupsi Rp. 66 Miliar, Didampingi Tujuh Orang Pengacara

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean (anggota DPRD NTT) terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang Tahun 2016 – 2017, Selasa (3/11/2020) jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang perdana untuk terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin, dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.
Sedangkan terdakwa Jonas Salean didampingi tujuh orang pengacara sekaligus diantaranya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, MH, Dr. Mel Ndaomanu, S. H, MH, Jhon Rihi, S. H, Nikson Mesakh, Alexander Tungga, Beny Taopan dan Ryan Kapitan.
Terpantau, sidang dihadiri oleh keluarga dan kenalan terdakwa yang memadati ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim memperingati terdakwa agar tidak berpergian keluar kota tanpa ijin dari Pengadilan Tipikor Kupang karena terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.
“Saya ingatkan kepada saudara, agar tidak boleh bepergian keluar kota tanpa ijin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena terdakwa merupakan tahanan kota,” kata Jhonson.
Ditambahkan Jhonson, saat ini majelis hakim melanjutkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota meskipun tanpa adanya jaminan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Untuk itu, lanjutnya, terdakwa diharapkan mengikuti seluruh aturan yang diterapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
“Saya minta terdakwa selalu kooperatif selama persidangan agar tidak memperhambat jalannya persidangan kasus dugaan korupsi ini,” pinta Jhonson.(rey)

  • Bagikan