Realitarakyat.com – Kamis (10/12/2020) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk dua terdakwa yakni Siswanto Kodrata dan Ilham Nirdianto, yang dipimpin majelis hakim, Wari Juniati, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ikrarniekha Elmayawati Fau dan Ibnu Kholiq. Turut hadir JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa.
Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Untuk itu, menghukum kedua terdakwa masing – masing, Ilham Nurdianto divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan sedangkan terdakwa Siswanto Kodrata dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa Ilham Nurdianto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Siswanto Kodrata diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dan, kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing – masing untuk terdakwa Ilham Nurdianto sebesar Rp. 2. 580. 473. 103 yang telah dikurangi pembayaran denda dan bunga sebesar Rp. 520. 000. 000. Dan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 300. 000. 000 subsidair 3 tahun kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Siswanto Kodrata diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 179. 434. 369 subsidair 2 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(rey)







