Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan pernyataan terkait temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT, bahwa Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten tersebut bermasalah.
Bupati terpilih atasnama Orient P Riwukore, ternyata berstatus penduduk Amerika Serikat (AS) alias sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Dalam penyampaian laporan sementara itu, Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menyatakan, bahwa dalam penerimaan dokumen Pasangan Calon (Paslon), KPU Sabu telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait keabsahan data kependudukan Orient P Riwukore.
“Saat penerimaan Dokumen Calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon atas nama Orient P Riwu Kore,” kata Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra, saat menyampaikan laporan tertulis Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, kepada RRI dan awak media lainnya di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Dari rekomendasi itulah, Ilham mengungkapkan, bahwa KPU Kabupaten Sabu, telah menindaklanjutinya ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Kupang.
“KPU Sabu telah menindaklanjuti, dengan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen yaitu Disdukcapil kota kupang. Hasil tertuang dalam Klarifikasi bersama menyatakan yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” ungkap Ilham.
KPU RI, kata Ilham, menilai langkah KPU Sabu untuk mengklarifikasi hal tersebut ke Disdukcapil sudah tepat dan menyerahkan proses klarifikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil Orient P Riwukore ke Disdukcapil.
“Prinsipnya, KPU Kalau begitu sudah benar, yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yakni Disdukcapil,” ucapnya.
Kini menurut Ilham, pihaknya masih menunggu hasil kelanjutan laporan resmi dari KPU Provinsi NTT.
“Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT,” pungkasnya.[prs]







