Hukum  

Ikut Kehilangan, Mahkamah Agung: Artidjo Alkostar Orang yang Jujur dan Amanah

Realitarakyat.com – Kehilangan juga dirasakan Keluarga Besar Mahkamah Agung (MA) atas meninggalnya mantan Hakim Agung yang juga anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar.

“Atas nama MA beserta jajarannya menyatakan duka cita yang dalam atas berpulangnya Bapak Artidjo Alkostar. Semoga amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT,” kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Ngaro saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).

Artidjo menjadi hakim agung sejak tahun 2000. Sebanyak 19 ribuan kasus telah ia ketok. Dari kasus korupsi Presiden Soeharto hingga kasus Ahok.

“Ketika beliau bertugas di MA, Pak Artidjo adalah hakim agung yang tekun dalam bekerja, jujur dalam melaksanakan amanah serta konsisten dalam menjatuhkan putusan. Beliau banyak menangani perkara korupsi,” kata Andi.

Semasa hidup, Artidjo dianggap sosok yang memiliki integritas baik, khususnya saat menjadi hakim agung. Andi percaya masyarakat Indonesia dan dunia peradilan kehilangan atas kepergian almarhum.

“Pak Artijo Alkostar ketika beliau bertugas sebagai hakim agung dan kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana, beliau bekerja dengan baik dan tekun serta jujur dalam melaksnakan amanah. Selamat jalan Pak Artidjo,” ucap Andi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah Artidjo Alkostar disemayamkan di rumah duka di Apartment Springhill Terrace Residence, Tower Sandalwood, Lantai 6 No. 6-H, Jalan Benyamin Suaeb Nomor 10, RW 10, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Utara.

Artidjo Alkostar merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Artidjo sudah 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. Artidjo dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor. Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota Dewas KPK sampai pada akhirnya tutup usia. Ia dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.[prs]