Realitarakyat.com – Kontrak tidak di perpanjang jadi penyebab tersangka RH melakukan penusukan terhadap Kepala Pelaksana Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Diketahui, penusukan itu terjadi di kantornya yang terletak di Jalan Kuningan Barat Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/2/2021).
“Penusukan dilakukan menggunakan sebilah belati yang mengenai paha,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Pelaku penusukan ternyata mantan pegawai kantor dinas tersebut. Polisi telah memeriksa tersangka. Dari keterangan tersangka, motif melakukan penusukan karena sakit hati telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan dengan status pekerja kontrak di Akademi Pariwisata Jakarta yang dulunya di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.
“Tersangka sudah bekerja selama delapan tahun sebagai sekuriti,” tandas Azis.
Terhitung mulai Desember 2020, kontrak kerja tersangka sudah habis dan tidak diperpanjang oleh dinas.
Mengetahui dirinya sudah tidak dipekerjakan kembali, tersangka mendatangi Kantor Disparekraf di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. pada Rabu (10/2) untuk mencari tahu status pekerjaannya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi Kantor Disparekraf untuk menemui pimpinan. yakni Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, Gumilar menyarankan tersangka untuk bertanya ke Dinas Kebudayaan karena status pekerjaannya bukan berada di Disparekraf.
“Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan,” ujar Azis.
Tersangka menusuk Gumilar menggunakan pisau sangkur seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat. Tusukan tersangka mengenai paha atas hingga luka sedalam 4 sentimeter (cm). Setelah menusuk Gumilar, tersangka lari ke lantai dasar.
Di lantai dasar, tersangka bertemu petugas keamanan yang curiga dengan tersangka karena membawa pisau, lalu mencoba menghalangi hingga akhirnya tertusuk di dada bagian kiri.
Total ada dua korban dalam peristiwa tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Azis mengatakan kalau sampai dengan saat ini korban saat ini korban dalam keadaan stabil yang sedang masa perawatan di Rumah Sakit.
“Saat ini kondisi korban stabil karena luka bagian paha kiri untuk korban pertama sedalam 4cm. Kemudian untuk luka korban kedua juga sama di bagian dada kiri harus di Jahit,” jelas Azis.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah belati, satu buah handphone, dan seragam petugas keamanan.
Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara, dan di lapiskan UU Darurat karena membawa senjata tajam.(ilm)







