Realitarakyat.com – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda. Mantan Ketua Mahkamah kontitusini ini bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius).
Oleh sebab itu, sudah saatnya UU pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah, ”ujar Mahfud saat berbicara sebagai Pembicara Keynote pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara berani, Kamis (4/3/2021) kemarin.
Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE mengangkat Tema Penghinaan / Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP / UU ITE / RUU KUHP Dalam Perspektif Ius Constituendum dan Ius Constitutum. Diskusi ini diselenggarakan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham di Semarang, Jawa Tengah (4/3/2021) kemarin.
Mahfud mengingatkan, dalam catatanya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.
“Saya mencatat beberapa penyebab ketidakberhasilan. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu jamak. Jadi kita harus melakukan kesepakatan untuk mencapai kesepakatan atau resultante, ”tegas Mahfud.
Namun demikian Ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. “Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi, “jelasnya.
“Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pesanan kabinet baru yang rame-nya ditolak beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan, ”lanjut Mahfud MD, sebelum membuka Diskusi.
Ia menambahakan, Jika terdapat hal – hal yang masih perlu digunakan dalam RUU KUHP, bisa dicapai melalui legislative review atau Judicial review,
“Soal salah, Nanti bisa lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini tepat yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok cocok dengan berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki, ”pungkas Mahfud.(ilm)







