Jubir Bantah PT ACK Milik Prabowo Subianto

Roti Jala, prabowo
Menteri Pertahanan (Menhan) dan Ketum Gerindra, Prabowo Subianto (ist/net)

Realitarakyat.com – Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan terdakwa Edhy Prabowo.

Prabowo disebut sebagai pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) oleh saksi Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Gerindra, yang juga menjabat sebagai juru bicara Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah pernyataan itu.

“Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo,” kata Dahnil saat dikonfirmasi

Kata Dahnil, nama Prabowo memang kerap dicatut pihak-pihak tak bertanggungjawab. Mereka kata dia, mencatut nama Prabowo hanya untuk kepentingan pribadi mereka.

“Nama beliau biasa dicatut orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan prilaku-prilaku tersebut,” kata Dahnil.

Diketahui, duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Menteri KP, Edhy Prabowo; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT ACK, Siswadhi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; serta staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Edhy menyiapkan PT ACK untuk menampung uang dugaan suap pemberian izin ekspor benur.

Sementara itu dalam sidang, Ardi mengatakan dirinya sempat mengikuti rapat sosialisasi tentang ekspor benur yang digelar oleh KKP. Dalam rapat itu, kata Ardi, ada satu perusahaan yang melakukan presentasi yaitu PT ACK.

Ia menjelaskan, ditentukan biaya ekspor benur sebesar Rp1.800 per ekor. Ketika itu, KKP sudah menunjuk perusahaan kargo untuk mengekspor benur yaitu PT ACK dan PT GGL (Graha Global Logistik).

“Tapi, kenyataannya yang ekspor semua dari PT ACK,” tutur Ardi.

Dalam perkara ini, Edhy didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Uang sebesar US$77 ribu diterima Edhy dari pemilik PT DPPP Suharjito. Sementara uang Rp24,6 miliar diterima dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya.

Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.[prs]