Realitarakyat.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat pleno pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, hari ini Selasa (18/5/2021).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Junimart Girsang mengatakan rapat pleno ini akan memverifikasi aduan yang disematkan kepada Azis Syamsuddin.
“Karena itu, saya sebagai salah satu anggota MKD akan meminta kepada rapat pleno MKD untuk dahulukan aduan terhadap Azis agar masyarakat paham tentang fungsi dan tugas MKD dalam rangka sikapi aduan,” jelas Junimart kepada wartawan.
Lebih lanjut, terkait langkah MKD apakah akan memanggil Azis, Junimart mengaku itu harus menunggu dari putusan rapat pleno.
“Tentu keputusan rapat pleno akan putuskan memanggail atau tidak memanggil teradu. Dalam hal ini siapa saja yang diadukan. Menurut saya, di dalam MKD itu ada dua, ada diperiksa berdasarkan aduan dan diperiksa tidak mesti dengan aduan. Sepanjang udah jadi konsumsi publik dan tidak menjadi rahasia maka akan kami sikapi secepat mungkin dan dituntaskan di MKD,” jelasnya.
Sementara terkait sanksi yang akan diberikan kepada Azis oleh MKD terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ini, Junimart mengaku ada tiga sanksi di MKD itu. Sanksi ringan, sedang, dan berat.
Kendati demikian, Junimart mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada Azis Syamsuddin.
“Nah kita belum tahu sanksi yang mana nantinya kalau memang berlanjut tentu seperti pengalaman kami yang sebelumnya ada yang ringan, sedang, dan berat,” ungkapnya.
“Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja. Kita menunggu saja bagaimana hasil pleno hari ini,” tukas Junimart.[prs]






