Ada Pegawai Positif Covid, PN Jaktim Ditutup Sementara

Ada Pegawai Positif Covid, PN Jaktim Ditutup Sementara

Realitarakyat.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menutup sementara layanan mulai 13-14 Juli 2021. Ini setelah ada pegawai positif Covid-19.

Berdasarkan laman resminya, Senin (12/7/2021), PN Jakarta Timur sementara ini hanya membuka pelayanan untuk penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan.

“Sehubungan dengan adanya hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan,” tulis pengumuman tersebut.

PN Jakarta Timur juga menyampaikan bahwa penutupan sementara tersebut mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021.

Sementara untuk ketiga layanan yang masih beroperasi saat penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dibuka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Sedangkan selama penghentian sementara layanan seluruh pegawai PN Jakarta Timur melakukan kegiatan dari rumah atau work from home.

“Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh kegiatan/operasional Perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021,” tulis PN Jakarta Timur dalam pengumumannya.[prs]