Kata Anies, Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat Bakal Dipidana

Kata Anies, Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat Bakal Dipidana

Realitarakyat.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran, Selasa (6/7/2021) untuk menegaskan pelaksanaan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Dari hasil sidak itu, Anies yang ditemani jajarannya menemukan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH), padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal.

Oleh sebab itu, menurut Anies, perusahaan-perusahaan itu bakal mendapat sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum. Termasuk dari kepolisian memproses pidana, karena mereka melanggar UU Wabah,” kata Anies dalam sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan.

Anies menegaskan, hukuman untuk perusahaan-perusahaan bandel itu bukan untuk membuat pihak lain puas. Ia menyebut, hukuman itu sekadar untuk menegakan aturan dan ketentuan yang selama ini berlaku.

“Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakan aturan,” ujar dia.

Anies juga meminta kepada para pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab atas kesehatan para pegawainya. Menurut dia, jangan sampai pemilik melakukan kerja dari rumah, namun pegawai masih harus pergi ke kantor, padahal perusahaan itu tidak termasuk sektor esensial maupun kritikal.

“Jadi saya minta kepada semua mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekadar peraturan, bukan sekadar pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Anies sebelumnya telah meminta karyawan perusahaan di sektor nonesensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.

JAKI adalah aplikasi ‘Jakarta Kini’ yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.

Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk padahal tengah dilakukan penerapan PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang.[prs]