Realitarakyat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum guru honorer yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka berinisial MJ (42) berprofesi sebagai guru honorer yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Sabtu (03/07/2021).
Menurutnya, pelaku ditangkap oleh tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 17.30 wita disalah satu Bungalow atau penginapan di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat lalu. Pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang sabu-sabu yang sedang dipegangnya,
“Pelaku ditemukan sedang membungkus sabu-sabu dan sempat mengelabuhi tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum di geledah TKP ” ucap Hizkia.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu diatas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp.1.225.000.
“Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” terang Kasat.
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (LS)







