Bekas Kades dan Bendahara Kelanga di Kepri Korupsi Dana Desa Rp232 Juta

  • Bagikan
Bekas Kades dan Bendahara Kelanga di Kepri Korupsi Dana Desa Rp232 Juta
image_pdfimage_print

“Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 16 September 2021,” kata Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/9).

Dia mengatakan mantan kepala desa berinisial M diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari enam kegiatan fiktif.

Kegiatan dimaksud, antara lain pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan kegiatan turnamen.

Kepala desa M, katanya, memerintahkan bendahara desa berinisial H untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut, tanpa adanya pengajuan dari pelaksanaan kegiatan.

“Kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggungjawaban terhadap kegiatan secara fiktif,” ungkap dia.

Lelbih lanjut dia mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Natuna.

Perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” demikian Wakapolres.

  • Bagikan