Realitarakyat.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang kembali menjatuhkan vonis kepada Theresia Dewi Koro Dimu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi aset daerah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Labuan Bajo senilai Rp. 1, 3 triliun.
Dalam putusan banding yang dijatuhkan PT Kupang menyatakan bahwa terdakwa Theresia Dewi Koro Dimu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hendrik Tiip, S. H, yang dihubungi via hand phone selulernya, Rabu (01/09/2021) siang.
Dikatakan Hendrik, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Theresia Dewi Koro Dimu selama tujuh (7) dan enam (6) bulan penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 123. 270. 000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang.
Dan, apabila seluruh harta kekayaan yang dilelang tidak juga mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun penjara.
Menurut Hendrik, putusan terhadap terdakwa Theresia Dewi Koro Dimu tertuang dalam putusan Nomor : 18/Akta. Pid. Sus. TPK/2021/PN. Kpg.
Selain itu, lanjut Hendrik, PT Kupang turut menjatuhkan vonis kepada terdakwa Afrizal dalam kasus dugaan korupsi aset daerah Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp. 1, 3 triliun.
Dikatakan Hendrik, dalam putusan majelis hakim PT. Kupang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang dengan Nomor : 13/Pid. Sus. TPK/2021/PN. Kpg tertanggal 18 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
Membebankan biaya perkara pada kedua peradilan sebesar Rp. 5. 000, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Afrizal sebesar Rp. 5. 000.(rey)







