Realitarakyat.com – Christofel Liyanto Komisaris BPR Chista Jaya, Senin (24/01/2022), sekitar 09 : 00 wita, diperiksa oleh penyidik unit empat (4) Polres Kupang Kota.
Christofel Liyanto selaku Komisaris BPR Christa Jaya, diperiksa oleh unit empat (4) penyidik Polres Kupang Kota terkait laporan Albert Riwu Kore salah satu Notaris di Kota Kupang tentang kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri M. Jaha, S. H yang dihubungi perteleponan, Senin (24/01/2022) mengaku bahwa Christofel Liyanto diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Albert Riwu Kore.
“Iya benar. Christofel Liyanto diperiksa (dimintai klarifikasi oleh penyidik) Polres Kupang Kota pagi tadi sekitar pukul 09 : 00 wita,” kata Hasri.
Dijelaskan Hasri, Christofel Liyanto dimintai klarifikasi oleh unit empat (4) penyidik Polres Kupang Kota terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dengan korban Albert Riwu Kore.
Ketika ditanya apakah ada agenda pemeriksaan lanjutan, Hasri mengaku bahwa saat ini belum diagendakan panggilan kedua kepada Christofel Liyanto.
Dilanjut Kasat Reskrim, saat ini penyidik Polres Kupang Kota sedang melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dan mengumpulkan alat bukti.
“Agenda panggilan sementara belum ada. Tapi, penyidik tetap lakukan pendalaman atas kasus itu dengan periksa beberapa pihak dan kumpulkan alat bukti,” terang Hasri.
Untuk diketahui, Komisaris BPR Christa Jaya ini dipolisikan Albert Riwu Kore salah satu Notaris di Kota Kupang dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Albert Riwu Kore kepada wartawan mengaku bahwa dirinya telah melaporkan Christofel Liyanto ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan telah melakukan pencemaran terhadap dirinya.
Dijelaskan Albert, terlapor Christofel Liyanto mencemarkan nama baik dirinya dengan cara mengumpulkan sejumlah media untuk dengan menyebarkan berita hoax (bohong) kepada publik (khalayak umum).
“Saya sudah laporkan Christofel Liyanto ke Polres Kupang Kota dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media atau pemberitaan kepada publik (khalayak umum) yang mana telah mencemarkan nama baiknya,” kata Albert.
Menurut Albert, berdasarkan informasinya Chtistofel Liyanto telah dipanggil penyidik Polres Kupang Kota untuk diperiksa terkait laporan dirinya di Polres Kupang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Saya berharap Polres Kupang Kota selalu transparan dalam penanganan setiap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat termasuk laporan dirinya,” harap Albert.
Hingga berita ini diturunkan, Christofel Liyanto selaku Komisaris BPR Christa Jaya belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait pemanggilan dirinya ke Polres Kupang Kota oleh penyidik mengenai laporan polisi dengan nomor : L/B/608/X/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 02 Oktober 2021.(rey)







