Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Kupang

  • Bagikan
Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Kupang
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Herry CH. Franklin, S. H, M. H dan Emerensiana Jehamat, S. H, melakukan eksekusi kepada Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG tanggal 21 Maret 2022.

Dijelaskan Herry, eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara Tipikor Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah yg terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

“Hari ini, kami laksanakan eksekusi terhadap terpidana Ibrahim Agustinus Medah berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang Nomor : 78/78. Sus – TPK/2021/PN. KPG tanggal 21 Maret 2022,” kata Herry C. Frankkin, S. H, M. H kepada wartawan, Kamis (31/3).

Dijelaskan Herry, pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) dimana terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lagi.

“Kami laksanakan eksekusi ini karena antara Jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak lagi menempuh jalur hukum lagi atau tidak menyatakan banding lagi,” tambah Herry.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 9, 8 miliar.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang kepada terdakwa Ibrahim Agustinus Medah yang dipimpin ketua majelis hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota masing – masing Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina. Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi, Mel Ndaomanu dan Marirta Soruh. Sedangkan JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H.

Dalam amar putusannya majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang divonis selama enam (6) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.  500 juta  subsidair enam (6) bulan kurungan.

Ditambahkan hakim, selain pidana badan selama enam (6) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair enam (6) kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8 miliar.

Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan senilai Rp. 8 miliar  satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Dan, apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua (2) tahun penjara.

Dalam amar putusan juga majelis hakim Pengadilan Tipikor menegaskan agar tanah dan bangunan disita dan dirampas untuk diberikan kepada negara cq Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

Ditambahkan Hakim, adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan asset daerah Pemda Kabupaten Kupang. Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsisebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(rey)

 

  • Bagikan