PDIP Teken MoU dengan Kementerian ATR Soal Pendaftaran Aset Partai

PDIP Teken MoU dengan Kementerian ATR Soal Pendaftaran Aset Partai

Realitarakyat.com – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understandi/MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten/kota dan provinsi, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (7/4).

Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey usai penandatanganan, mengatakan, kerja sama ini dalam rangka memudahkan partainya untuk mendata seluruh aset atau tanah yang dimiliki partai. Bahkan, seluruh aset partai harus atas nama DPP PDIP.

“Selama ini banyak kendala di lapangan. Karena persepsi kepemilikan dari suatu organisasi politik, persepsi di BPN berbeda-beda,” jelas Olly.

Tujuan MoU itu untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDIP. Ruang lingkupnya ada dua, yakni pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Dia berpendapat dengan MoU ini, maka ada satu kesepahaman sehingga proses sertifikasi tanah di daerah bisa berjalan dengan lancar.

“Mudah-mudahan tahun ini semua selesai sehingga aset partai dilihat, sehingga neraca PDI Perjuangan kami tahu. Karena laporan aset memang benar, sehingga ke depan PDI Perjuangan menuju partai modern,” kata Olly.

Olly menambahkan administrasi Kesekjenan PDIP sudah mengantongi sertifikat International Organization for Standardization (ISO). Dan DPP PDIP menginginkan bidang kebendaharaan PDIP juga memiliki standar yang sama.

“Saya kira hal-hal ini bisa berlanjut terus sehingga seluruh aset daerah dan provinsi bisa terdata dengan baik,” ujar Olly.[prs]