Realitarakyat.com – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berkomitmen akan terus memberantas peredaran rokok tidak resmi atau tidak memiliki pita cukai sebagai upaya untuk mengendalikan peredaran tembakau dan dampak kesehatan pada masyarakat.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai Tegal akan terus menggalakkan sosialisasi, edukasi, penelusuran informasi, dan operasi cukai.
Afzan Arslan Djunaid mengutarakan bahwa tokok ilegal dapat memberikan dampak signifikan terkait dengan pengendalian peredaran tembakau oleh Negara maupun dampak kesehatan pada masyarakat.
“Apabila rokok ilegal beredar, peredaran tembakau yang berbahaya bagi kesehatan tak bisa dikendalikan,” katanya, Jumat (10/6).
Selain itu, kata dia, peredaran rokok yang tidak ada cukainya merugikan negara karena tidak membayar pajak dan bagi hasil cukai yang manfaatnya kembali kepada masyarakat, seperti kegiatan penyuluhan dan bantuan sosial.
Menurut dia, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai itu berbahaya karena tidak ada pengawasan dari segi kadar komposisi maupun penggunaan nikotin/tar.
Selain itu, kata dia, keberadaan rokok ilegal juga berdampak pada daya saing rokok pabrik makin merosot karena harganya lebih murah.
“Oleh karena itu, sebagai langkah konkret, pemerintah sudah melakukan sosialisasi di sejumlah kelurahan sehingga, tidak ada lagi praktik pelanggaran hukum dengan menjual rokok ilegal,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan Sriyana mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi maupun operasi cukai ke beberapa kelurahan secara kontinu untuk memberikan edukasi dan wawasan kepada masyarakat akan bahaya rokok ilegal.
Berdasarkan data hasil operasi cukai dari tahun ke tahun, menurut dia, peredaran rokok ilegal di daerah cenderung menurun. Misalnya, pada tahun 2019 menyita 10.384 batang rokok ilegal (541 bungkus), pada tahun 2020 sebanyak 376 batang rokok (18 bungkus), kemudian pada tahun 2021 sebanyak 2.540 batang rokok ilegal (127 bungkus).
“Adapun temuan dari hasil operasi cukai di beberapa wilayah di bawah pengawasan Bea Cukai Tegal terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2022 sekitar 10 juta batang rokok ilegal yang disita,” kata Sriyana.







