Hukum  

Bahar bin Smith Bebas dari Rutan Polda Jabar

bahar
Bahar bin Smith/Net

Realitarakyat.com – Habib Bahar bin Smith telah bebas dari Rutan Polda Jabar pada Kamis (1/9) dini hari. Bebasnya Bahar didasarkan atas putusan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, memastikan kliennya berada dalam keadaan sehat.

“Sudah tadi pagi Habib keluar dari Rutan Polda Jabar jam 3 pagi,” kata dia melalui pesan singkat.

Ketika bebas, Ichwan menambahkan, Bahar dijemput kerabat dan keluarganya. Bahar pun langsung menuju ke pondok pesantrennya yang terletak di Kabupaten Bogor. Usai dinyatakan bebas, Bahar belum kembali berceramah dan akan menghabiskan terlebih dahulu waktu bersama keluarga.

“Beliau ingin fokus dengan keluarga,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Bahar divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa pun mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Bahar pun divonis pidana penjara selama 7 bulan.

Majelis hakim menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita yang tidak pasti terkait dengan ceramahnya soal peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 dan Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Bandung.

Meski demikian, dikarenakan sudah ditahan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta agar Bahar dapat segera dikeluarkan dari tahanan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ucap majelis hakim di PT Bandung.[prs]