Hukum  

Pemulihkan Hak Korban HAM, ELSAM Usul Bentuk Gugus Tugas

Pemulihkan Hak Korban HAM, ELSAM Usul Bentuk Gugus Tugas
Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar (tengah) didampingi pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin (kanan) dan jurnalis Abraham Silaban berbicara dalam diskusi publik membahas persiapan debat perdana Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (16/1). Isu pelanggaran kasus hak asasi manusia (HAM) masa lalu dinilai akan menjadi hambatan khususnya bagi calon presiden Prabowo Subianto yang masih tersandera kasus dugaan penghilangan aktivis pada 1998. MI/Susanto

Realitarakyat.com – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengusulkan pembentukan gugus tugas berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia.

“Dalam pelaksanaan pemulihan hak-hak korban, sebagai komitmen utama Presiden atas laporan TPPHAM, dapat dibentuk suatu gugus tugas atau task force dengan koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ucap Wahyudi, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (11/1/2023).

Presiden Joko Widodo mengakui dan menyesali terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat sepanjang tahun 1965 hingga 2003.

Pernyataan resmi Presiden Jokowi disampaikan hari ini sebagai tindak lanjut laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM), yang dibentuk melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022 pada Agustus 2022.

Wahyudi mengatakan pembentukan gugus tugas ini selanjutnya bertugas memverifikasi dan membuat basis data korban dengan melibatkan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM.

Selain itu, tim ini juga bisa memformulasikan dan menyiapkan mekanisme serta jenis-jenis layanan pemulihan, termasuk juga memetakan dan mendorong perubahan berbagai kebijakan agar tidak lagi menghambat akses korban atas pemulihan.

“Mesti ditekankan, pemulihan ini adalah satu proses untuk memenuhi hak-hak dan mengembalikan martabat korban sehingga tidak dikerangkakan dalam skema karitatif untuk memenuhi fungsi altruistik negara, seperti halnya bantuan sosial,” ujar Wahyudi.

Komitmen politik presiden untuk memastikan langkah tersebut, tutur Wahyudi, akan menjadi kunci utama realisasi janji negara untuk memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. (ndi)