Pemprov DKI Perbolehkan Penumpang Tak Gunakan Masker di Bus TransJakarta

  • Bagikan
Angkutan Massal
Angkutan umum TransJakarta. DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pelonggaran aturan terkait pengendalian COVID-19 di sarana transportasi TransJakarta. Penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam bus ataupun fasilitas lainnya.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) Nomor 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Berdasarkan arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada TransJakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri di Jakarta, Minggu (11/6).

Apriastini menjelaskan, jika penumpang TransJakarta merasa kurang sehat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

Selain itu, pelanggan juga dianjurkan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir setelah menyentuh benda-benda yang digunakan bersama.

“Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan COVID-19,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jumat, 9 Juni 2023.[prs]

  • Bagikan