Realitarakyat.com – Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus tiga orang tersangka pencurian puluhan barang bukti tegahan di kantor Bea Cukai Batam.
“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AS, E dan S. Mereka ditangkap karena mencuri barang bukti hasil tegahan berupa puluhan telepon genggam di gudang yang berada di komplek perkantoran Bea Cukai Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Senin (21/8).
Dia menyebutkan, awalnya kasus pencurian yang terjadi di kantor Bea Cukai Batam itu terungkap dari laporan salah satu pegawai bahwa ada kehilangan 63 unit barang bukti telepon genggam merek Iphone di dalam gudang penyimpanan barang bukti.
Modusnya, kata Budi, tersangka AS yang bekerja di kantor tersebut memanfaatkan suasana sepi untuk membawa barang bukti tegahan dari dalam gudang setelah jam kerja usai. Saat melakukan pengecekan, petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti tersebut sudah berkurang.







