Segini Duit yang Mengalir ke Partai NasDem dari Yasin Limpo

Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo di DPP NasDem. DOK/NET

Realitarakyat.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberkan, penggunaan uang hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo semasa menjabat sebagai menteri pertanian.

Pasalnya, KPK menemukan dugaan aliran dana korupsi untuk Partai NasDem, yang merupakan partai Syahrul bernaung.

“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10).

Namun, Alex belum merinci jumlah uang dari penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang ditujukan kepada NasDem.

Dia mengatakan penyidik terus mendalami kasus ini. “KPK akan terus mendalami,” kata dia.

KPK, kata dia, akan terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima Syahrul bersama-sama KS dan MH.

Termasuk, kata Alex dugaan penggunaan dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” katanya.

KPK telah menemukan bukti permulaan uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sekitar Rp 13,9 miliar.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci senilai miliaran rupiah,” kata Alexander.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).

KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.