Realitarakyat.com – Diperiksa lima (5) jam lamanya, Jonas Salean anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), dicerca sebanyak dua puluh tiga (23) pertanyaan.
Jonas Salean eks Wali Kota Kupang ini diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak.
Jonas Salean yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) NTT ini diperiksa di Kantor Kejati NTT oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), Mourest Kolobani.
“Jonas Salean diperiksa selama lima (5) jam oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan dicerca sebanyak 23 pertanyaan,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa 05 Maret 2024.
Menurut Kasi Penkum, Jonas Salean diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT sebagai saksi untuk dua orang tersangka lainnya yakni Petrus Krisin dan H. Fransiscus Xaverius.
“Kemarin itu, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni Petrus Krisin dan H. Fransiscus Xaverius,” terang Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Untuk saat ini, lanjut Raka Putra, penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), masih mempelajari keterangan dari Jonas Salean.
“Apakah nanti dipanggil lagi atau tidak nanti akan dinformasikan karena saat ini keterangan dari Jonas Salean masih dipelajari penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT,” ungkap Kasi Penkum.
Dalam kasus ini, kata dia, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5, 9 miliar.
Bahkan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah bidang tanah termasuk milik Jonas Salean di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.(rey)







