Daerah  

Pemilik Narkotika di Samarinda Divonis 6 Tahun Bui

Tol Padang, hakim
Ilustrasi/NET

Realitarakyat.com – Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rida Nur Karima memvonis Muhammad Hairi bin Ardiyansyah (alm) enam tahun dan denda Rp1 miliar, dalam sidang perkara narkotika.

“Menetapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyimpanan narkotika golongan I di atas 5 gram,” kata Hakim di Samarinda, Kaltim, Kamis (28/3).

Vonis tersebut berdasarkan keputusan nomor 229/Pid.Sus/2024/PN Smr yang diketok palu, didampingi anggota Andri Natanael Partogi dan Teopilus Patiung.

Terdakwa diberikan ganjaran pengganti kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.

“Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan meliputi 30 bungkus sabu-sabu seberat 8,53 gram, berbagai barang pribadi, dan uang tunai Rp8.950.000,- untuk negara. Sepeda motor Yamaha Jupiter milik terdakwa dikembalikan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andra Bayu Saputra Suwandi yang menuntut hukuman tujuh tahun enam bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Keputusan ini didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan, di mana terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I non-tanaman seberat 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.