Hukum  

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Cuma 3 Orang yang Ditahan

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Cuma 3 Orang yang Ditahan
Jampidsus Kejagung RI Kuntadi. //NET

Realitarakyat.com – Jumlah tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah bertambah lima orang dan hanya tiga orang yang langsung ditahan.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi soal kasus korupsi itu, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024).

“Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.***