Suami di Makassar Aniaya Istri Hingga Tewas, Kejadian Enam Tahun Baru Terungkap

Sukabumi, Garut, Tangerang, Makassar
Ilustrasi gambar (Ist)

Realitarakyat.com – Seorang suami H (43) warga Jalan Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan tega mengubur jasad istinya J yang tewas dianiaya karena masalah cemburu.

Kasus tewasnya J pun baru terungkap selama enam tahun lamanya, setelah sang anak mengalami penganiayaan oleh sang ayah karena dibungkam atas kematian ibunya itu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib mungkap, peristiwa nahas yang menimpa J itu terjadi pada tahun 2017.

Kasus ini terungkap ketika sang anak yang selama ini mendapatkan tekanan dan kekerasan oleh pelaku untuk bungkam atas kematian sang ibu akhirnya melaporkan sang ayah bersama kakaknya ke Polrestabes Makassar.

“Dari penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan dan dikubur di belakang rumah,” tutur Ngajib kepada wartawan di Makassar, Rabu (17/4).

Untuk tindak lanjut penanganan perkara ini, sudah dilaksanakan tes DNA guna membuktikan bahwa korban adalah keluarga dari pelaku.

Selanjutnya, pelaku dilakukan pemeriksaan ke psikiater dan kedua anak korban putra dan putrinya dilakukan pendampingan konseling karena selama ini dibungkam atas kematian ibunya karena dibunuh sang ayah.

“Putra putrinya tahu ibunya dianiaya. Tahu juga ibunya merek dikubur di belakang rumah. Selama ini, pelaku membungkam anak-anaknya dengan kekerasan. Anaknya diancam dipukul, selama ini memang sudah tertekan,” ungkapnya.

Dari hasi pemeriksaan saksi dan pelaku, lanjut dia, ternyata pelaku ini cemburu karena sang istri melakukan komunkasi dengan mantan pacarnya.

“Pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku bahwa motifnya adalah karena cemburu. Ketika itu korban melakukan komunikasi, berhubungan dengan pacar lamanya,” kata Ngajib.

Karena mengatahui, pelaku lantas bertemu korban dengan maksud menanyakan kebenaran perihal perselingkuhan istrinya dengan pacar lamanya itu.

Karena tak puas dengan jawaban, H pun lantas naik pitam dan terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

“Penganiayaan dilakukan tiga kali, dan hari ketiganya ternyata korban sudah meninggal dunia,” ujar dia.

Karena mengetahui sang istri tewas, pelaku pun lantas membawa J ke belakangan rumah. Disitu pelaku menimbun sang istri dengan pasir dan tanah.

“Pelaku lantas mereka berpindah rumah, dan menetap di rumah orang tua pelaku,” kata dia.

Karena menetap di rumah orang tuanya, pelaku pun lantas mengontrakan rumah yang telah ditinggalkan itu. Setidaknya rumah pelaku itu dikontrak hingga lima tahun.

Sementara, kuasa hukum korban J, Ahmad Zulfikar mengungkap, J merupakan istri ketiga dari pelaku H.

Ternyata, sebelum menikahi J, pelaku sudah menikah dengan istri pertama dan kedua dan berpisah tanpa bercerai.

Istri pertamanya memiliki dua anak dan istri kedua satu orang anak.

“Kami kuasa hukumnya hanya mendapatkan informasi itu dari salah satu korban yakni ponakannya serta beberapa informasi dari pihak keluarga,” ujarnya.

Pihaknya berharap, pelaku dikenakan hukum paling berat, hukuman mati karena diduga secara sengaja melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

H, pelaku pembunuhan atas istrinya berinisial J dan tega menimbun jasadnya di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea aksirnya dikenkan pasal 340 KUHP.

“Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat pelaku,” kata Ngajib menambahkan.