PKS Sambut Baik Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Begini Alasannya

usung
Ketua BKSAP Mardani Ali Sera. //NET

Realitarakyat.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah disambut gembira Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Putusan MA tersebut menurut Mardani sangat baik untuk mendorong anak muda ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Maka, Mardani mendesak putusan MA itu harus segera dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.

“KPU harus ikut putusan MA. Bagus jika anak muda bisa ikut maju dalam pilkada,” ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Jumat 31 Mei 2024.

Mardani menegaskan PKS tidak mempermasalahkan putusan MA tersebut, karena menurutnya, Indonesia memiliki banyak anak muda yang berkualitas dan mereka harus diberi ruang untuk berkarya di bidang politik.

“Kita punya banyak anak muda berkualitas,” ujar Mardani.

Sementara itu, Komisioner KPU , Idham Holik, mengungkapkan belum menerima salinan putusan MA yang memerintahkan pencabutan aturan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah.

“Dalam konteks prinsip kepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam keputusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020.

Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.***