Putusan MA Soal Batas Usia Calon di Pilkada Tidak Berhubungan dengan Kaesang Pangarep

Putusan MA Soal Batas Usia Calon di Pilkada Tidak Berhubungan dengan Kaesang Pangarep
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman. //NET

Realitarakyat.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas umur pencalonan kepala daerah tidak berhubungan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Putusan MA ditegaskan merupakan inisiatif Partai Garuda yang tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman mempersilakan masyarakat bertanya ke MA soal putusan tersebut.

“Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, yang dilihat Sabtu 1 Juni 2024.

Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA.

Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.

“Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” kata dia.

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut.

Sementara Andy juga menyatakan belum ada keputusan resmi soal apakah Kaesang Pangarep akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini atau tidak.

Saat, Kaesang sedang sibuk memastikan kesiapan para calon yang didukung PSI pada berbagai pilkada di daerah.

Sebagai informasi, Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.***